Langsung ke konten utama

Fenomena Ulama Dijadikan Tersangka | Oleh : Wasril Tanjung, S.Pd


Beberapa pekan terakhir ini saya fokus membaca buku memoar Sayyid Quthb. Ia merupakan salah satu ulama besar di masanya (tahun 1906-1966). Gagasannya sangat berpengaruh dan sering dipublikasikan di media massa. Banyak buku yang telah ditulisnya dan ratusan artikel telah ditulisnya untuk menyebarkan dakwahnya. Karya besarnya adalah tafsir “Fii Zilalil Qur’an” (Di bawah naungan AL-Qur’an). Ulama ini dihukum gantung oleh rezim Jamal Abdul Nasir. Kondisinya lebih kurang sayup-sayup sama seperti kondisi islam saat ini di Indonesia. Para ulama dicari-cari kesalahannya agar bisa menjadi tersangka. Lalu dieksekusi! Sasarannya adalah ulama yang gencar untuk melakukan pergerakan islam. Sehingga, muncullah semangat juang kaum muslimin untuk menegakkan syariat islam.

Adapun Gagasan sayyid quthb untuk pergerakan islam yang tertulis di buku ini adalah sebagai berikut.
  1. Umat manusia secara umum sudah jauh dari pemahaman dan pegertian tentang esensi dari nilai-nilai islam. Maka gerakan islam wajib bertitik tolak dari usahanya dalam memberikan pemahaman kepada umat tentang makna islam dan esensi akidah.
  2. Mereka yang menerima pemahaman ini harus mendapatkan pembinaan tentang etika islam, sehingga mereka memiliki kesadaran tentang pergerakan islam dan sejarahnya, serta menggunakan cara-cara yang islami dalam menghadapi umat manusia secara keseluruhan dan dalam menghadapi setiap tantangan yang kian hari kian bertambah, terutama dari pihak Zionis dan Salibis-Imperialis yang menghadang.
  3. Pergerakan ini tidak boleh bergerak maju sebelum anggota pergerakan memiliki tingkat pemahaman yang tinggi terhadap akidah islam dan berperilaku sesuai etika islam dalam keseharian dan pergaulan mereka
  4. Pergerakan ini tidak berangkat dari misi mendirikan negara islam atau menegakkan syariat islam. Akan tetapi, pergerakan ini harus berangkat dengan misi menyelamatkan masyarakat dan pemimpinnya secara bersama-sama, dari pemahaman konvensional menuju pemahaman islam yang benar, lalu membangun sebuah pondasi (bila bagi masyarakat secara keseluruhan itu tidak mungkin, maka setidaknya itu dapat dilakukan terhadap unsur-unsur dan sektor-sektor yang memiliki kontrol dan pengaruh kuat di masyarakat) sehingga timbul keinginan untuk menjalankan aturan islam dan menerapkan syariat islam.
  5. Tujuan penegakan aturan islam dan penerapan syariat islam tidak mungkin tercapai dengan melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sudah ada melalui pendekatan top-down, melainkan harus dengan cara mengubah pemahaman masyarakat secara keseluruhan baik dari segi nilai, norma perilaku, maupun komitmennya terhadap islam sehingga mereka berpandangan bahwa menegakkan aturan islam dan syariat islam merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
  6. Pergerakan ini harus dilindungi dalam menjalankan misinya. Perlindungan itu diberikan agar segala bentuk penyerangan terhadap pergerakan atau para aktivis dapat ditangkis. Pergerakan ini tidak boleh menyerang pihak lain, atau memaksakan kehendak dengan kekerasan untuk menegakkan suatu aturan yang dalam pandangannya harus ditegakkan.
Semoga gagasannya dapat membuka cakrawala berfikir kita tentang bagaimana sebaiknya menggerakkan organisasi. Khususnya organisasi yang bergerak atas nama agama islam.

Komentar